Monday, 5 October 2015

DAMPAK MEROSOTNYA NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT



Akhir-akhir ini Indonesia di hebohkan dengan merosotnya perekonomian negara. Salah satunya adalah merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada tahun 2008 nilai tukar Rupiah hanya 12.600 per satu dolar Amerika Serikat. Kini meningkat menjadi 14.655 per satu dolar Amerika Serikat (tercatat 30 September 2015) Hal ini akan bedampak negatif bagi rakyat Indonesia.
Terdapat beberapa faktor yang dapat memicu merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Diantaranya ialah meningkatnya nilai dolar Amerika Serikat akibat adanya spekulasi perusahaan yang melakukan aksi beli dolar Amerika Serikat sebelum akhir 2014. Dan adanya penarikan dana dari investor asing hingga 10 triliun rupiah.
Eric Alexander Sugandi, selaku ekonom Standard Chartered mengungkapkan bahwa adanya kombinasi faktor yang memicu kurs rupiah terus menyusut. “Yang pertama adalah data ekonomi Amerika Serikat yang makin membaik dan menyebabkan khawatirkan jika The Fed akan menaikkan suku bunga lebih cepat daripada perkiraan” jelas Eric, seperti yang dikutip dari Liputan 6.
Kekhawatiran tentang  meningkatnya dolar Amerika Serikat disebabkan oleh faktor Great Rotation atau perputaran uang dimana dana asing yang beredar kembali masuk ke Amerika Serikat menjelang akhir 2014.
“Kebutuhan dollar pada akhir tahun dari korporasi lokal juga aliran dana yang berhubungan dengan penjualan obligasi akhir-akhir ini terlihat memberatkan nilai rupiah,” kata Shigehisa Shiroki selaku Chief Trader Asian and Emerging Markets di Mizuho Bank Ltd.
Faktor yang lainnya adalah defisit transaksi berjalan yang masih cukup besar. Indonesia mencatat bahwa defisit transaksi berjalan senilai 6,8 Miliar USD pada kuartal ketiga dan Bank Indonesia berharap adanya penurunan defisit senilai 24 Miliar USD  sepanjang tahun.

Ketidakstabilannya nilai Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan memengaruhi ekonomi makro Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 variabel yang memengaruhi ekonomi makro di Indonesia. Diantaranya :
  1. Variabel pertama berhubungan dengan nilai keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Merosotnya nilai tukar Rupiah mengakibatkan menurunnya permintaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah karena meningkatnya permintaan mata uang asing sebagai alat pembayaran internasional.
  2. Variabel yang kedua adalah tingkat suku bunga. Kenaikan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan investasi di Indonesia.
  3. Variabel yang ketiga adalah Inflasi. Inflasi mengakibatkan meningkatnya harga-harga secara umum dan kontinu akibat dari konsumsi yang semakin meningkat dan meningkatnya likuiditas di pasar.
Pelemahan nilai tukar rupiah juga dipengaruhi oleh naiknya impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pertamina. Impor BBM yang besar membuat neraca perdagangan defisit dan menekan kebutuhan valuta asing di dalam negeri.
Dari penyebab-penyebab diatas terdapat pula dampak negatif yang terjadi akibat merosotnya nilai mata uang Rupiah terhadap nilai mata uang dolar AmerikaSerikat. Diantaranya :
  1. meningkatnya biaya impor bahan baku. Kenaikan biaya impor bahan baku diakibatkan karena meningkatnya permintaan mata uang asing sebagai alat pembayaran Internasional.
  2. meningkatnya laju inflasi. Inflasi ini akan mengakibatkan menurunnya kinerja perusahaan dan berkurangnya inverstasi di pasar modal.
  3. Menurunkan permintaan konsumen. Dampak dari penurunan permintaan konsumen ini adalah menurunnya produksi barang dan jasa.
  4. Harga barang dan jasa meningkat. Apabila daya beli menurun serta harga barang dan jasa meningkat, maka kemungkinan besar perusahaan akan memotong jumlah produksi yang akan berdampak terhadap PHK tenaga kerja.

Friday, 19 June 2015

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja



SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)


No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:
            Nama                 : PT. Gadis Magazine
            Alamat               : Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                 : Yuna Indriani
Tempat/Tgl lahir : Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat,Indonesia
Alamat               : Social Media Officer
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 PASAL 1        
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
·         Status                      : Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine
·         Masa Kontrak         : 6 bulan
·         Jabatan / Unit Kerja : Social Media Officer 

PASAL 2        
  • PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
  • PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan
  • PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  • Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
  • PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA
  • PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  • PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya
  • PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3        
Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
  • PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan.
  • PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  • PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  • PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

PASAL 4
  • PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
·         Gaji Pokok Rp. 2.750.000,00
·         Tunjangan Umum Rp. 1.000.000,00
·         Tunjangan Pengobatan Rp. 1.000.000,00
  • PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  • PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perharisesuai jumlah kehadiran / presensi
  • PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 100.000,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan

PASAL 5
  • PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.

PASAL 6
  • Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT.GADIS MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group.
  • Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
·         Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir
·         Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir
·         Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini.
·         PIHAK KEDUA meninggal dunia
  • Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) buam sebelumnya.
  • PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (Kontrak)
  • PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya hubungan kerja

PASAL 7
  • Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab
  • Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA



PT. GADIS MAGAZINE                                                                                 Yuna Indriani

Thursday, 7 May 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.  Pengertian HAKI
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

2. Prinsip-Prinsip HAKI
Ø  Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Ø  Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Ø  Prinsip Sosial
Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

      3. Klasifikasi HAKI
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Ø  Paten
Ø  Merek
Ø  Varietas tanaman
Ø  Desain industry
Ø  Desain tata leta sirkuit terpadu

         4. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Sumber :