Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok
KJKS Berkah Madani adalah lembaga
keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan
ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak
yang membutuhkan modal.
Sejarah KJKS Berkah Madani :
KJKS Berkah Madani berdiri pada
tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap
orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau
kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan
peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk.
Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Mandiri.
Adapaun Visi dan Misi dari KJKS
Berkah Madani :
1. Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah
yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna
bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq, dan tabliqh.
2. Misi
- Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial
- Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
- Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya
- Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada steakholder
- Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Tujuan KJKS Berkah Madani
KJKS Berkah Madani memiliki tujuan
utama dalam pendirian koperasi ini, yaitu :
Menjadi solusi intelektual dan
finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup
menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan
dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota
KJKS Berkah Mandiri.
Produk KJKS Berkah Madani
Produk KJKS Bekah Madani ada 3,
diataranya :
1. Pembiayaan
Produk KJKS Berkah Madani yang
berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :
- Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku,
persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat
dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
- Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan
nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai
pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal
tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
- Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola
kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang
diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak
yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.
- Pembiayaan Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah
Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah
dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan,
sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk
permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.
2. Produk
Investasi
Produk KJKS Berkah Madani yang
berupa Invesasi terdiri dari 2 macam. Diantaranya :
- Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
- Investasi Berjangka Berkah Invest
Investasi ini berupa simpanan berjangka
yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu
investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu
yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi minimal sebesar Rp. 1.000.000,-