Friday, 30 January 2015

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani





Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok

KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. 

Sejarah KJKS Berkah Madani :

KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.

Adapaun Visi dan Misi dari KJKS Berkah Madani :
1. Visi


Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq, dan tabliqh.


2. Misi
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial

  • Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya

  • Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada steakholder

  • Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Tujuan KJKS Berkah Madani

KJKS Berkah Madani memiliki tujuan utama dalam pendirian koperasi ini, yaitu :
Menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Mandiri.

Produk KJKS Berkah Madani

Produk KJKS Bekah Madani ada 3, diataranya :
1. Pembiayaan


Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :

  • Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

  • Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

  • Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.

  • Pembiayaan Ijaroh (Sewa)

      Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.

      2. Produk Investasi


Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Invesasi terdiri dari 2 macam. Diantaranya :

  • Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah

  • Investasi Berjangka Berkah Invest
Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi  minimal sebesar Rp. 1.000.000,-