Sunday 28 December 2014

OJK dan Koperasi

Berdasarkan UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (OJK). UU ini menegaskan bahwa OJK bertugas mengawasi lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lembaga jasa keuangan lainnya antara lain pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib. Semisal penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan. Akan tetapi saat ini koperasi belum dimasukkan atau dikategorikan sebagai lembaga yang diawasi oleh OJK.
Menurut calon anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK), Mulia Nsution menilai : seharusnya koperasi juga masuk dalam pengawasan OJK. Akan tetapi, semuanya harus dilakukan secara bertahap. Dengan alasan bahwa jumlah koperasi di  Indonesia sangat banyak dan bukanlah hal yang mudah untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Ungkap Mulia Nasution saat menjalani uji kelayakan di Gedung DPR, Kamis (7/6).

sumber :
http://www.merdeka.com/uang/koperasi-juga-diawasi-ojk.html