Berdasarkan UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa
keuangan (OJK). UU ini menegaskan bahwa OJK bertugas mengawasi lembaga yang melaksanakan
kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.
Lembaga jasa keuangan lainnya antara lain pegadaian, lembaga
penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat yang bersifat wajib. Semisal penyelenggara program jaminan
sosial, pensiun dan kesejahteraan. Akan tetapi saat ini koperasi belum dimasukkan atau dikategorikan sebagai lembaga yang diawasi oleh OJK.
Menurut calon anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK), Mulia Nsution menilai : seharusnya koperasi juga masuk dalam pengawasan OJK. Akan tetapi, semuanya harus dilakukan secara bertahap. Dengan alasan bahwa jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak dan bukanlah hal yang mudah untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Ungkap
Mulia Nasution saat menjalani uji kelayakan di Gedung DPR, Kamis (7/6).
sumber :
http://www.merdeka.com/uang/koperasi-juga-diawasi-ojk.html
No comments:
Post a Comment