HUKUM
PERDATA
- Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia
berasal dari bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik
Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH
Perdata ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1
Mei 1848.
Menurut Prof. Subekti pengertian
Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,
Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara
orang yang satu dengan lainnya dalah hubungan keluarga dan dalam pergaulan
masyarakat. Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala
peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang
yang lain. Dari pendapat ketiga ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum
Perdata ialah serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis 2. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai
hokum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena hokum di eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah iru berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hokum. Akibat ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804
atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan
yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”,
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya
pada zaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang sering kita kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW ,
sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
3.1 Pengertian
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas
meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari hukum pidana.
Untuk hokum
privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi
oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka
yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan
hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan
pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya
terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya
melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit
kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
3.2 Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai
keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
- Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
- Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
·
Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal
131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
·
Golongan
Indonesi asli berlaku hukum adat
·
Golongan
eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
·
Golongan
timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi
putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk
memahami keadaan hukum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu
mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum
di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131
(I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
1.
Perjanjian
kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal
hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
- Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
1.
Ordonasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
1.
UU Hak
Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Sumber :
https://dewimutz.wordpress.com/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di-indonesia/
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://muhamadabdulkahar.blogspot.com/