HAKI
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya.
Ø Prinsip
Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual
yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
Ø Prinsip
Keadilan
Prinsip Keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Ø Prinsip
Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Ø Prinsip
Sosial
Prinsip Sosial (mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi HAKI
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Ø Paten
Ø Merek
Ø Varietas
tanaman
Ø Desain
industry
Ø Desain
tata leta sirkuit terpadu
4. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
Ø UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Sumber :