Monday, 13 October 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI DI INDONESIA


Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah di batalkan Nomor 28/PUU-XI/2013 pada Rabu 28 Mei 2014. Putusannya antara lain memutuskan seagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum memikat

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru

4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 pukul 09.30 oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA




Setelah Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 dibatalkan. Hakim Ketua (HAMDAN ZOELVA) menggunakan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 sebagai undang-undang sementara sebelum digantikan dengan undang-undang yang baru.

Penjelasan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 :


Bab I Pasal I tentang Ketentuan Umum Koperasi

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Bab III Pasal 5 tentang Prinsip Koperasi

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian



Sumber : 
Publikasi/Humas Ikatan Notaris Indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa -korporasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
http://www.slideshare.net/edyprahardjo/perbedaan-uu-17-dg-uu-25

 
 

PERBEDAAN CREDIT UNION DENGAN KOPERASI

1. Credit Union


Apa yang dimaksud dengan Credit Union?
Credit Union diambil dari bahasa Latin yaitu ‘Credere‘ yang artinya percaya dan ‘Union’ yang artinya kumpulan. Jika digambungkan, artinya akan menjadi sekumpulan orang-orang yang saling percaya. Dalam ilmu Ekonomi, Credit Union dapat diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan yang dipercaya dapat bergerak di bidang simpan pinjam yang dikelola oleh anggotanya sendiri dan memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Credit Union ini memiliki 3 asas utama, yaitu :
 1. Asas swadaya (tabunan yang hanya dapat diperoleh dari anggotanya)
 2. Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya)
 3. Asas pendidikan (pinjaman hanya diberikan kepada orang yang berwatak baik)


2. Koperasi

Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh banyak orang demi kepentingan bersama. 

Koperasi memiliki 1 asas, yaitu :
1. Asas kekeluargaan (tabungan dan pinjaman diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan)


Perbedaan koperasi dengan Credit Union

Apa perbedaan Credit Union dengan Koperasi?
Credit Union dan Koperasi memiliki perbedaan yang cukup jelas. Bisa dilihat dari asas yang dimiliki keduanya. Credit Union lebih berpihak kepada anggotanya, termasuk anggota yang memiliki watak baik. Sedangkan Koperasi, memiliki asas kekeluargaan. Yang artinya siapa saja bisa masuk dan bergabung bersama Koperasi untuk menyejahterakan diri bersama-sama tapa memandang watak yang dimiliki masyarakat itu sendiri.

sumber :