Monday, 13 October 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI DI INDONESIA


Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah di batalkan Nomor 28/PUU-XI/2013 pada Rabu 28 Mei 2014. Putusannya antara lain memutuskan seagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum memikat

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru

4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 pukul 09.30 oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA




Setelah Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 dibatalkan. Hakim Ketua (HAMDAN ZOELVA) menggunakan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 sebagai undang-undang sementara sebelum digantikan dengan undang-undang yang baru.

Penjelasan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 :


Bab I Pasal I tentang Ketentuan Umum Koperasi

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Bab III Pasal 5 tentang Prinsip Koperasi

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian



Sumber : 
Publikasi/Humas Ikatan Notaris Indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa -korporasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
http://www.slideshare.net/edyprahardjo/perbedaan-uu-17-dg-uu-25

 
 

No comments:

Post a Comment