Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah di batalkan Nomor 28/PUU-XI/2013 pada Rabu 28 Mei 2014. Putusannya antara lain memutuskan seagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum memikat
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru
4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 pukul 09.30 oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA
Setelah Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 dibatalkan. Hakim Ketua (HAMDAN
ZOELVA) menggunakan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 sebagai undang-undang
sementara sebelum digantikan dengan undang-undang yang baru.
Penjelasan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 :
"Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Bab III Pasal 5 tentang Prinsip Koperasi
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
Sumber :
Publikasi/Humas Ikatan Notaris
Indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa
-korporasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdfhttp://www.slideshare.net/edyprahardjo/perbedaan-uu-17-dg-uu-25
No comments:
Post a Comment