SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. 171
/ SPK-01 / Jan / 2015
Pada
hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati
perjanjian kerja antara:
Nama
: PT. Gadis Magazine
Alamat : Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta
Selatan
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Yuna Indriani
Tempat/Tgl
lahir : Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat,Indonesia
Alamat : Social Media Officer
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
·
Status :
Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine
·
Masa
Kontrak : 6 bulan
·
Jabatan
/ Unit Kerja : Social Media Officer
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan
- PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA
- PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama
kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK
KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
- PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
·
Gaji
Pokok Rp. 2.750.000,00
·
Tunjangan
Umum Rp. 1.000.000,00
·
Tunjangan
Pengobatan Rp. 1.000.000,00
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
- PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perharisesuai jumlah kehadiran / presensi
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 100.000,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan
PASAL 5
- PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.
PASAL 6
- Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT.GADIS MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group.
- Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
·
Jangka
waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir
·
Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir
·
Dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini.
·
PIHAK
KEDUA meninggal dunia
- Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) buam sebelumnya.
- PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (Kontrak)
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya hubungan kerja
PASAL 7
- Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab
- Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
PT.
GADIS MAGAZINE Yuna
Indriani
Contoh surat perjanjian kerjanya sangat bermanfaat. Terima kasih.
ReplyDeletenice posting, thx... nih gan, ane bantu ngelengkapin contoh2 perjanjian...
ReplyDeletehttp://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian-2/
nice posting
ReplyDeleteizin disave ya mba, buat di analisa
ReplyDelete