Monday, 17 October 2016

ETIKA ATAU KEMAMPUAN PRIBADI?

Pengertian Etika :

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. 
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik

Pengertian Kemampuan Pribadi : 
Kemampuan adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan

Apabila suatu pertanyaan muncul "Lebih Penting Mana Antara Etika & Kemampuan Pribadi?"
Menurut saya adalah Etika. Mengapa? Karena seseorang yang memiliki etika baik tentunya memiliki prilaku dan kebiasaan yang baik, serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sementara seseorang yang memiliki kemampuan pribadi yang baik belum tentu memiliki prilaku dan kebiasaan yang baik, serta belum tentu ia bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kemampuan
https://mildsend.wordpress.com/2014/03/08/etika-profesi-dan-profesionalisme/

KENAPA ETIKA PROFESI ITU PENTING?

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam menjalankan profesi, seseorang harus memiliki dasar-dasar yang harus diperhatikan . Berikut Prinsip Etika Profesi :
  1. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. 

sumber :
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

CONTOH PELANGGARAN ATURAN ETIKA PROFESI OLEH AUDITOR

Sejarah  mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan. Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.
Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang diadjustment dan ditujukan untuk auditor use only.
Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar – berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.
Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.
Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsicontrol environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.
Sejauh ini manajemen Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity danRationalization/Attitude.
Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud.Opportunity adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektivenya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud.
Sedangkan Rationalization/Attitudemenjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.

Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.


TANGGAPAN :
Sungguh sangat disayangkan, Phar Mor Inc, merupakan perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang telah tercatat sebagai perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan (fraud) dalam hal keuangan. Seperti yang telah disebutkan diatas, kecurangan ini merupakan kecurangan yang memang disengaja oleh pihak Eksekutif demi mendapatkan keuntungan secara pribadi. Kasus ini sudah sangat jelas melanggar Kode Etik Profesi, yang dimana pengertian dari "Kode Etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi."
Perusahaan Phar Mor Inc. sama sekali tidak menggambarkan nilai kode etik yang ada. Tidak hanya pada perusahaannya saja, Phar Mor Inc. pun merekrut seorang staf Auditor dari Cooper & Librand untuk ikut serta melakukan kecurangan terhadapa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal telah disebutkan dalam suatu aturan bahwa etika sebagai seorang auditor ialah "mampu mempertahankan diri dari godaan-godaan dalam mengambil keputusan yang sulit."
Dalam kasus ini dapat digambarkan Staf Auditor dari Cooper & Librand tidak mampu mempertahankan diri dari godaan suatu pengambilan keputusan. hal ini termasuk juga ke dalam pelanggaran  kode etik profesi.


Sumber :
https://dwisarjono.wordpress.com/2014/10/29/kasus-kecurangan-audit-perusahaan-phar-mor-inc/

https://joshuaig.wordpress.com/2016/01/05/etika-profesi-auditor/ 
http://www.kompasiana.com/www.alfinnn.com/isu-permasalahan-pengauditan_5535ba516ea834b52bda4306