Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus
fraud yang melegenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara
sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di
jajaran top manajemen perusahaan. Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail
terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt pada bulan Agustus 1992
berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.
Pada masa puncak
kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara
bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat
bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam
melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan
inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory
berisi laporan inventory yang benar (true report),
sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang diadjustment dan
ditujukan untuk auditor use only.
Demikian juga dengan
laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar – berisi tentang kerugian
yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan
lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan
mendapat keuntungan yang berlimpah.
Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut,
manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang
dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.
Dalam kasus Phar Mor,
salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsicontrol environment telah
diberangus. Control environment sangat
ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung
penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran
operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah
merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam
fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian
dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat
laporan-laporan keuangan ganda.
Sejauh ini manajemen
Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan
tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi
akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity danRationalization/Attitude.
Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat
insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka
“commited” untuk melakukan fraud.Opportunity adalah
peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektivenya control
sehingga membuka peluang terjadinya fraud.
Sedangkan Rationalization/Attitudemenjelaskan
teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika
lokal yang membolehkan terjadinya fraud.
Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top
manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top
manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.
TANGGAPAN :
Sungguh sangat disayangkan, Phar Mor Inc, merupakan perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang telah tercatat sebagai perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan (fraud) dalam hal keuangan. Seperti yang telah disebutkan diatas, kecurangan ini merupakan kecurangan yang memang disengaja oleh pihak Eksekutif demi mendapatkan keuntungan secara pribadi. Kasus ini sudah sangat jelas melanggar Kode Etik Profesi, yang dimana pengertian dari "Kode Etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi."
Perusahaan Phar Mor Inc. sama sekali tidak menggambarkan nilai kode etik yang ada. Tidak hanya pada perusahaannya saja, Phar Mor Inc. pun merekrut seorang staf Auditor dari Cooper & Librand untuk ikut serta melakukan kecurangan terhadapa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal telah disebutkan dalam suatu aturan bahwa etika sebagai seorang auditor ialah "mampu mempertahankan diri dari godaan-godaan dalam mengambil keputusan yang sulit."
Dalam kasus ini dapat digambarkan Staf Auditor dari Cooper & Librand tidak mampu mempertahankan diri dari godaan suatu pengambilan keputusan. hal ini termasuk juga ke dalam pelanggaran kode etik profesi.
Sumber :
https://dwisarjono.wordpress.com/2014/10/29/kasus-kecurangan-audit-perusahaan-phar-mor-inc/
Sumber :
https://dwisarjono.wordpress.com/2014/10/29/kasus-kecurangan-audit-perusahaan-phar-mor-inc/
https://joshuaig.wordpress.com/2016/01/05/etika-profesi-auditor/
http://www.kompasiana.com/www.alfinnn.com/isu-permasalahan-pengauditan_5535ba516ea834b52bda4306
No comments:
Post a Comment