Pendidikan merupakan salah satu
kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan
akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain
karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal
tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh
peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan
pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang
pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan
bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak
mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung
pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah
pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk
membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua
siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan
berdasarkan jumlah murid
Visi :
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan
Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif “
Misi :
1.
Meningkatkan Ketersediaan Layanan
Pendidikan
2.
Memperluas Keterjangkauan Layanan
Pendidikan
3.
Meningkatkan Kualitas/Mutu dan
Relevansi Layanan Pendidikan
4.
Mewujudkan Kesetaraan dalam
Memperoleh Layanan Pendidikan
5.
Menjamin Kepastian Memperoleh
Layanan Pendidikan
Motto :
“Melayani Semua dengan Amanah”
Tujuan :
1.
untukmembebaskan biaya pendidikan
bagi siswa tidak mampu dan meringankanbagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh
layanan pendidikan dasar yanglebih bermutu sampai tammat dalam rangka
penuntasan wajib belajar 9tahun.
2.
Agar siswa tidak mengalami putus
sekolah
3.
Agar siswa mempunyai kesempatan
yang lebih baik besar untuk terusmengenyam pendidikan ke jenjang berikutnya.
4.
Membantu siswa dari keluarga
miskin, agar mereka memperoleh layanapendidikan dalam menuntaskan program wajib
belajar 9 tahun.
5.
Memberi bantuan kepada sekolah
dalam rangka membebaska iuran siswa,tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan
mutu pelayanan pendidikankepada masyarakat.
6.
Penyelesaian pp tentang standar
nasional pendidikan (snp) yaitu pp no.19/2005 yang meliputi standar isi, pross,
kompetensi lulusan pendidikandan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pelayanan danpenilaian pendidikan snp tersebut bukan hanya
merupakan amanat dan uuno. 20/2003 tentang system pendidikan nasional, tetapi
yang sangatmendasar karena menjadi acuan mengelola mutu
Keuntungan
Program BOS
- Kemungkinan terlaksananya program pemerintah wajar 9 tahun yang bermutu
- Terlaksananya program pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
- Seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri bebas dari pungutan terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI)
- Tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah
- Tidak ada tamatan SD/setara, tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara. Atau untuk kedepannya tidak ada lagi pendidikan terakhir anak Indonesia hanya tamatan SD
- Meningkatnya pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah
- Pembiayaan seluruh kegiatan di sekolah yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan yang mendukungnya dapat terpenuhi
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Kerugian Program BOS
- Pemerintah dan perencana kebijakan APBN harus “pusing” memikirkan dan menyediakan pengalokasian dana BOS yang 20% dari keseluruhan APBN
- Ajang baru untuk mengembangkan tradisi nasional korupsi bagi kepala sekolah dan pengurus BOS yang nakal. Misalnya markup dan biaya untuk hal-hal yang difiktifkan
- Tambahan tugas ekstra bagi kepala sekolah dan guru yang dihunjuk/dipilih sebagai pegurus BOS. Tapi ada “honornya” kok, jadi tidak akan menjadi beban yang memberatkan
- Kemungkinan munculnya profesi ganda (PNS-businesman) oknum pegawai UPTD/dinas pendidikan yang nakal. Biasanya mengatasnamakan kedinasan dalam membuat kesepakatan agar pihak sekolah order barang/jasa keperluan sekolah melalui mereka dengan harga yang terbilang tidak murah
- Kemungkinan prestasi belajar siswa menurun. Kok bisa?! Sebelum ada dana BOS, siswa dipunguti biaya untuk biaya operasional sekolah. Karena uang tersebut adalah hasil keringat orang tuanya maka siswa diwanti-wanti untuk belajar bersungguh-sungguh. Setiap malam orang tuanya memastikan siswa mengulang pelajarannya di rumah. Setelah ada dana BOS? Perlahan-lahan berubah
- Siswa tidak merasa “memiliki” buku-buku dan penunjang pelajaran lainnya di sekolah, karena diberikan secara gratis. Ini terlihat dari cepat rusaknya barang-barang tersebut sebelum tahun pelajaran berakhir, bahkan ada yang hilang
- Minimnya sosialisasi secara offline membuat masyarakat masih banyak yang bingung tentang dana BOS.
- Meneruskan poin 7 di atas; karena masih banyak yang bingung, maka transparansi dana BOS yang diharapkan terjadi tidak akan terwujud.
Respon
Masyarakat terhadap Program BOS
Pada
umumnya masyarakat Indonesia merespon baik kebijakan Dana BOS. Hal
initerlihatdari survei Bank Dunia tentang School Based Management (2010)
ternyata BOS dapat menurunkan tingkat dropout sampai 81%; meningkatkan transisi
siswa SD ke SMP sampai 90%; mengurangi pungutan di sekolah sampai 63%;
meningkatkan masuknya siswa-siswa miskin ke sekolah sampai 74%; meningkatkan
ketersediaan buku di sekolah sampai 94%; meningkatkan otoritas sekolah sampai
94%; dan meningkatkan prestasi siswa 90%. Survei ini dilaksanakan ketika BOS
baru 80% menutup biaya operasional sekolah. Karena itu dengan BOS menjadi 100%
dari biaya operasional sekolah di tahun 2012, ditambah Bosda dan partisipasi
masyarakat, maka semakin optimis kita bisa meningkatkan kualitas
pendidikan dasar secara
nyata.Meskipundalamimplementasinyamasihbanyakpenyelewengan.
No comments:
Post a Comment