Sunday, 29 June 2014

Sistem Politik



A.    Pengertian Sistem Politik

Sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung.
Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis adalah kata yang berstatus negara atau negara kota yang kegiatannya untuk kelestarian dan perkembangan kotanya. Adapun pengertian politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur yang terikat dalam menangani kelesterian dan perkembangan suatu wilayah.  Sistem Politik menurut ahli :
1.      Menurut Sukarna, sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.
2.      Menurut Robert Dahi, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.
3.      Menurut David Eatson, sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada masyarakat
4.      Menurut Rusadi Kantaprawira, sistem politik merupakan mekanisme atau cara kerja serangkaian funsgi atau peranan dalam sistem politik yang berhubungan atau sama lain dan menunjukan suatu proses yang langgeng.
Kesimpulan :
Sistem Politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

Macam-Macam Sistem Politik
Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 :
1.      Sistem Politik Otokrasi Tradisional
Ciri-ciri :
a.       Tidak ada persamaan & kebebasan politik
b.      Adanya stratifikasi ekonomi, nilai & moral
c.       Pemimpin dijadikan sebagai lambang kebersamaan
d.      Adanya permodalan (SARA)
e.       Dipilih berdasarkan tradisi
f.       Yg menjadi penguasa dibedakan antara kaya & miskin

2.      Sistem Politik Otoriter
Ciri-ciri :
Didasarkan pada patron dan khen (unsur-unsur kekerabatan) yang menyebabkan militer menjadi pemimpin di seluruh kegiatan politik.

3.      Sistem Politik Totaliter (Dictator)
Ciri-ciri :
a.       Tidak ada persamaan & kebebasan politik
b.      Kegiatan ekonomi dianggap sama
c.       Kewenangannya bersifat totaliter, doktriner / paksaan
d.      Partai sebagai pengendali politik & ekonomi rakyat

4.      Sistem Politik Demokrasi
Ciri-ciri :
a.       Adanya persamaan & kebebasan politik
b.      Tidak ada stratifikasi ekonomi
c.       Bersatu dalam perbedaan
d.      Kekuasaan relatif merata
e.       Hukum & UU (Undang-undang) yg memberi kewenangannya
f.       Fleksibel mengambil bagian secara aktif dalam politik & ekonomi



B.     Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa, maka Sistem politik Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1.      Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  1. Negara berdasarkan atas hukum
  2. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  3. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  4. Pemerintahan mayoritas
  5. Pemilu yang bebas
  6. Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Sistem politik Indonesia berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

1.      Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.      UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
3.      Lembaga legislatif terdiri atas MPR (lembaga tertinggi negara) dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

2.      Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.      Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.      Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.      Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Peran Masyarakat dalam Sistem Politik di Indonesia
a.       Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilu
b.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
c.       Menyukseskan pemilu yang jurdil
d.      Musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama
e.      Mendukung dalam usaha pembelaan negara
f.        Menghormati kebebasan hidup beragama



Sumber :
Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.

No comments:

Post a Comment