A.
Pengertian Sistem
Politik
Sistem adalah suatu kesatuan yang
mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam
satu kesatuan dan saling bergantung.
Politik berasal dari bahasa
Yunani, yaitu polis. Polis adalah kata yang berstatus negara atau negara kota
yang kegiatannya untuk kelestarian dan perkembangan kotanya. Adapun pengertian
politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik adalah suatu
kesatuan yang mengandung unsur-unsur yang terikat dalam menangani kelesterian
dan perkembangan suatu wilayah. Sistem
Politik menurut ahli :
1.
Menurut
Sukarna, sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah
bagaimana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan
pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau
negara dengan rakyatnya.
2.
Menurut
Robert Dahi, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara
manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan,
aturan-aturan dan kewenangan.
3.
Menurut
David Eatson, sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh
tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada
masyarakat
4.
Menurut
Rusadi Kantaprawira, sistem politik merupakan mekanisme atau cara kerja
serangkaian funsgi atau peranan dalam sistem politik yang berhubungan atau sama
lain dan menunjukan suatu proses yang langgeng.
Kesimpulan :
Sistem Politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan
lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan
dengan cara mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan
negara dan hubungan negara dengan negara.
Macam-Macam
Sistem Politik
Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik
menjadi 4 :
1.
Sistem
Politik Otokrasi Tradisional
Ciri-ciri :
a.
Tidak
ada persamaan & kebebasan politik
b.
Adanya
stratifikasi ekonomi, nilai & moral
c.
Pemimpin
dijadikan sebagai lambang kebersamaan
d.
Adanya
permodalan (SARA)
e.
Dipilih
berdasarkan tradisi
f.
Yg
menjadi penguasa dibedakan antara kaya & miskin
2.
Sistem
Politik Otoriter
Ciri-ciri :
Didasarkan pada patron dan khen
(unsur-unsur kekerabatan) yang menyebabkan militer menjadi pemimpin di seluruh
kegiatan politik.
3.
Sistem
Politik Totaliter (Dictator)
Ciri-ciri :
a.
Tidak
ada persamaan & kebebasan politik
b.
Kegiatan
ekonomi dianggap sama
c.
Kewenangannya
bersifat totaliter, doktriner / paksaan
d.
Partai
sebagai pengendali politik & ekonomi rakyat
4.
Sistem
Politik Demokrasi
Ciri-ciri :
a.
Adanya
persamaan & kebebasan politik
b.
Tidak
ada stratifikasi ekonomi
c.
Bersatu
dalam perbedaan
d.
Kekuasaan
relatif merata
e.
Hukum
& UU (Undang-undang) yg memberi kewenangannya
f.
Fleksibel
mengambil bagian secara aktif dalam politik & ekonomi
B.
Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan
skala prioritasnya. Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa, maka Sistem
politik Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Di
Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila
yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur
dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik
demokrasi di Indonesia antara lain:
1.
Pembagian
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- Pemerintahan mayoritas
- Pemilu yang bebas
- Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai
suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem
politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau
ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada
satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga
tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan
mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip
demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Sistem
politik Indonesia berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem
politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD
1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan
sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945
adalah sebagai berikut :
1.
Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
1.
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.
UUD 1945
adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
3.
Lembaga
legislatif terdiri atas MPR (lembaga tertinggi negara) dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif
menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga
kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2.
Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bentuk negara adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah
provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2. Kekuasaan eksekutif berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden
tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen.
Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3. Tidak ada lembaga tertinggi dan
lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD,
BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.
Kekuasaan
membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja
negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh
presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian
presiden kepada MPR.
Peran
Masyarakat dalam Sistem Politik di Indonesia
a. Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilu
b. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
c. Menyukseskan pemilu yang jurdil
d. Musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama
e. Mendukung dalam usaha pembelaan negara
f.
Menghormati kebebasan hidup
beragama
Sumber :
http://skripsi-sospol.blogspot.com/2011/05/makalah-sistem-politik-di-indonesia.html?m=1
Diakses : 14/03/2014
http://odiqv.blogspot.com/2013/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
Diakses : 02/04/2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik Diakses
: 02/04/2010
http://sistempolitikindonesia.blogspot.com/2006/03/sejarah-sistem-politik-indonesia.html Diakses
: 02/04/2010
http://www.scribd.com/doc/21210858/Sistem-Politik-Di-Indonesia Diakses
: 02/04/2010
Syafiie
Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.
No comments:
Post a Comment